MendapatiHaid Saat Melakukan Thawaf Ifadhah. Kita sudah mengetahui bahwa thawaf ifadhah termasuk rukun haji. Perintah melakukan thawaf ifadhah disebutkan dalam ayat, " Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). " (QS. Al Hajj: 29).
LJJU. Home > Pengetahuan Umum > Apa yang sebaiknya saya lakukan jika saya berkontak erat dengan seseorang yang terinfeksi COVID-19? - Tanya Jawab COVID-19 08 Oct 2020 Jika Anda telah berkontak erat dengan seseorang yang terinfeksi COVID-19 maka Anda kemungkinan akan terinfeksi. Kontak erat berarti tinggal atau berada dalam jarak kurang dari 1 meter dari orang yang terinfeksi COVID-19. Jika demikian, sangat disarankan untuk tidak meninggalkan rumah. Namun, jika Anda tinggal di daerah di mana terdapat kasus malaria atau demam berdarah, maka penting untuk tidak mengabaikan gejala demam. Segera cari pertolongan medis. Saat Anda pergi ke fasilitas kesehatan, kenakan masker jika memungkinkan, jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, dan jangan menyentuh permukaan dengan tangan Anda. Jika yang sakit adalah anak, bantu anak untuk mematuhi nasihat ini. Jika Anda tidak tinggal di daerah di mana terdapat kasus malaria atau demam berdarah, lakukanlah hal-hal berikut Jika Anda sakit, meskipun gejalanya sangat ringan, Anda harus melakukan isolasi mandiri. Meskipun Anda tidak menyadari telah terpajan COVID-19 dan mengalami gejala, lakukan isolasi mandiri dan pantau diri Anda. Anda lebih mungkin menginfeksi orang lain pada tahap awal penyakit meskipun gejala Anda ringan; oleh karena itu isolasi mandiri sangatlah penting. Jika Anda tidak memiliki gejala, tetapi telah terpajan orang yang terinfeksi, lakukan karantina mandiri selama 14 hari. Jika Anda terinfeksi COVID-19 telah dikonfirmasi dengan tes, lakukan isolasi mandiri selama 14 hari bahkan setelah gejala menghilang sebagai tindakan pencegahan, meskipun belum diketahui secara pasti berapa lama pasien masih dapat menularkan setelah dinyatakan sembuh. Ikuti pedoman nasional tentang isolasi mandiri. sumber WHO
Sesuai dengan UU yang telah ditetapkan, pecandu cukup umur dan orangtua/wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri/dilaporkan keluarganya pada pejabat/lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan UU Narkotika Pasal 88. Upaya lain yang dapat dilakukan saat mendapati seseorang yang terkena psikotropika adalah dengan meminta orang sekitar untuk mengantarkannya ke rumah sakit khusus agar segera mendapatkan pertolongan serta diberikan terapi penghentian psikotropika. Jadi, jawaban yang benar adalah B
jika kamu mendapati seseorang yang terkena